Fungsi Dinar Dan Dirham Untuk Zakat Mal Sebagaimana Sunnah

Rabu, 08 Mei 2013


Penggunaan uang kertas hari dalam dunia Islam secara nyata telah mempengaruhi jalan yang kita ambil dalam penarikan dan pembagian zakat. Pada kenyataannya kita harus bergantung kepada para ‘ulama yang memiliki kemampuan untuk mengaplikasikan prinsip-prinsip ijtihad yang terkemuka untuk dapat mengadaptasi keadaan yang baru ini. Akan tetapi tindakan-tindakan penyesuaian terhadap keadaan ini tidak boleh merubah ataupun mengganti prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Dien Islam maupun dalam amalan sunnahnya, dimana keduanya menjadi ukuran yang membedakan dari praktek-praktek kafirun.
Jadi, jika zakat ternak dan zakat hasil pertanian dapat dibayarkan langsung dengan menggunakan hasil dari kedua hal tersebut, maka zakat mal hanya dapat dihitung dan dibayarkan dengan menggunakan dinar atau dirham. Seseorang dapat memilih agar kekayaannya dihitung berdasarkan dinar, yaitu senilai dengan 20 mitsqal (dinar) atau setara 88.8 gram emas murni (pendapat tengah dan hati-hati berada dalam rentang nishab zakat 89-93 gram, sedangkan pendapat rasional dari fikih kontemporer mengambil nishab berdasarkan yang terkecil 85 gram), atau dengan memilih agar kekayaannya dihitung berdasarkan dirham, yaitu senilai dengan 200 dirham atau setara dengan 622 gram perak murni.
Dengan perhitungan dalam uang kertas hari ini (lihat nilai tukar dinar www.dinarfirst.org per tanggal 05/05/2013 IDR 2.151.000), maka 20 dinar adalah senilai uang kertas Rp 43.020.000 sedangkan untuk 200 dirham adalah senilai uang kertas Rp 7.435.000 (lihat nilai tukar dirham www.dinarfirst.org per tanggal 05/05/2013 IDR 37.179).
Untuk menjalankan kembali penarikan Zakat mal sebagaimana mestinya perlu dilakukan beberapa hal, yaitu antara lain:
Pertama, yang perlu diperhatikan adalah jumlah zakat yang dibayarkan harus mengikuti nilai nisab yang dipilih (dinar dan dirham), seperti yang telah dijelaskan di atas. Kekayaan, dalam zakat, tidak terbatas hanya kepada uang, termasuk pula barang milik pribadi ataupun barang niaga. Dengan mengetahui ini maka keberadaan dinar dan dirham secara umum menjadi suatu hal yang penting agar kita dapat menggunakannya sebagai standar bagi perhitungan barang atau harta lainnya.
Kedua, dinar dan dirham murni harus dapat dimiliki secara mudah oleh seluruh Muslim guna memungkinkan mereka membayar zakat sebagaimana mestinya yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shallalahu alaihi wassalam dan Sahabat ra.
Telah ada pencetakan mandiri umat untuk dinar dan dirham yang efisien dari Islamic Mint Nusantara, sejak tahun 2000. Bagi organisasi atau pimpinan Muslim yang memerlukan bantuan silahkan email info@dinarfirst.org
Ketiga, proses penarikan, penyimpanan dan pembagian zakat bukan merupakan bentuk dari kewenangan pribadi seperti yang terjadi pada sadaqah. Penarikan dan pembagian zakat merupakan bagian dari hak dan tugas Sultan atau Khalifah atau oleh pimpinan masing-masing jama’ah Muslim di Indonesia.
Perintah Allah ini dapat dijalankan kembali oleh Kesultanan yang mempunyai wilayah berdaulat atau dapat segera dimulai oleh pimpinan jama’ah semacam Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, Hizbut Tahrir dan lain lain yang sudah memiliki pemimpin jamaahnya sendiri. Bagi mereka yang memerlukan bantuan kami, silahkan hubungi IMN-World Islamic Standard yang siap membantu pencetakan atau mendapatkan dinar dan dirham tersebut. info@dinarfirst.org.
Berdasarkan sejarah pemerintahan Islam, secara umum faktor penting dalam penegakkan kembali zakat mal sebagai salah satu pilar Islam dengan menggunakan dinar dan dirham dapat di lihat sebagai berikut:
a. Kepemimpinan (Sultan atau Khalifah)
b. Penghitungan nisab
c. Tersedianya dinar dan dirham
d. Penarikan Zakat
e. Pengumpulan dan Penyimpanan (Baitulmal)
f. Pembagian
Maka oleh karena itu menjadi hal yang sangat penting dalam tahap awal bagi setiap jama’ah Muslim untuk mendorong pemimpin di antara mereka untuk melaksanakan kembali hal tersebut di atas. Jika tidak, maka seseorang perlu diberikan tugas untuk itu atau seseorang perlu mengambil tugas tersebut, dalam mempersiapkan kembalinya Kesultanan atau Kekhalifahan di Timur. Untuk kemudian pemimpin itu harus menunjuk:
  1. Penghitung dan pengumpul zakat;
  2. Jika diperlukan, seseorang yang bertanggung jawab atas keamanan dari hasil zakat yang terkumpul dan belum tersalurkan dalam satu malam;
  3. Petugas pembagi zakat yang ditunjuk oleh pimpinan jamaah
  4. Penyedia dinar dan dirham untuk masyarakat
Para pihak yang berhak menerima zakat tercantum dengan jelas dalam aturan Islam. Maka, menjadi hal yang penting bagi para penyebar zakat untuk mengetahui secara jelas siapa saja yang berhak menerima zakat dan siapa saja yang termasuk dalam penerima zakat ini di daerahnya secara lokal.
Pada proses awal mula ini memang dinar dan dirham belum langsung dapat digunakan oleh penerima zakat maka secara singkat sang pimpinan jama’ah harus dapat menjamin penukaran kembali dinar dan dirham tersebut dari anggota jamaah atau masyarakat yang menerimanya sebagai zakat jika hal ini dapat mempermudah mereka untuk memenuhi kebutuhannya.
Akan tetapi pada perjalanannya, hal ini akan menjadi tidak penting seiring dengan lazimnya masyarakat atau pedagang atau pasar terbuka yang menggunakan dinar dan dirham sebagai alat tukar dalam muamalah secara luas. Insyaallah. (Abbas Firman, IMN-World Islamic Standard)

sumber :

0 komentar: