Prinsip Keadilan, Kejujuran Dan Adab Jual Beli Dalam Muamalah

Rabu, 08 Mei 2013


Sejak dinar dan dirham telah dicetak dan diperkenalkan pertamakali di Indonesia oleh Islamic Mint Nusantara (IMN) pada tahun 2000 hingga hari ini, maka dinar dan dirham telah mulai digunakan secara luas oleh diberbagai komunitas muslim dan umum untuk berbagai keperluan antara lain untuk tabungan, pembayaran zakat ataupun sebagai alat tukar dalam muamalah.
Penggunaan dinar dan dirham dalam perdagangan atau pasar yang terbuka, adil dan jujur tentu harus didukung oleh seluruh muslim, dan ini adalah sebagai salah satu aspek untuk meninggalkan riba dan segala transaksi riba. Penggunaan dinar dan dirham yang tidak mengikuti aturan Islam malah akan menimbulkan masalah dan penyimpangan terselebung, maka setelah mengerti apa itu dinar dan dirham selanjutnya penting bagi kita semua memahami aspek jual beli, adab dalam perdagangan dan pasar ataupun bermuamalah dengan dinar dan dirham.
Di bawah ini kami sampaikan beberapa petunjuk umum dalam adab jual-beli atau tata cara dalam berdagang atau bermuamalah yang diamalkan pada masa Rasulullah shallalahu alaihi wassalam, antara lain:
1. Tidak boleh ada pemaksaan transaksi, jadi semua berdasarkan kebebasan untuk memilih, termasuk memilih alat tukar. Haram hukumnya memaksakan hanya satu alat tukar atau memaksakan hanya dinar dan dirham tertentu saja. Imam Malik menyatakan yang disebut alat tukar adalah semua komoditi (yang memenuhi syarat sebagai uang) dan diterima secara umum.
2. Rasulullah shallalahu alaihi wassalam menyebutkan alat tukar adalah emas, perak, kurma, gandum, jewawut dan garam, kalau tidak ada semuanya beras atau komoditas sejenis diperbolehkan.
3. Barang siapa yang membuat kontrak, maka hendaknya kontrak dibuat dalam ukuran yang ditentukan dan harga yang ditentukan dan harga yang ditentukan serta jadwal masa (pemenuhan) yang ditentukan pula. (H.R. Muslim: Kitab al-bay’ah)
Apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakan (apa yang ditulis itu), dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari hutangnya …. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki ….(Q.S. al-baqarah, 2:282)
4. Tidak halal bagi seorang muslim menjual satu komoditas yangg memiliki cacat, kecuali cacat tersebut diperlihatkan kepada pembeli. (H.R. Bukhari)
5. Dari Abdullah bin Umar r.a., katanya “Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kamu menjual menyaingi harga jual orang lain, dan janganlah kamu menyongsong membeli barang dagangan sebelum di bawa ke pasar.”
6. Dari Abu Hurairah r.a., katanya Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kamu menyongsong rombongan orang- orang berkendaraan (kafilah); janganlah kamu menjual dengan harga menyaingi harga jual orang lain; janganlah kamu membohongkan harga barang; janganlah orang kota menjualkan kepunyaan orang desa; dan jangan menahan air susu kambing, dan barangsiapa membelinya, ia boleh memilih antara dua sesudah diperahnya, jika ia suka boleh diteruskannya, dan jika tidak, boleh dikembalikannya dan ditambah dengan segantang kurma.”
7. Kecurangan apa yang lebih besar dibandingkan ketika engkau berbicara dengan saudaramu, ia mungkin berpikir bahwa engkau mengatakan kebenaran sedang engkau menipunya dengan mengatakan kebohongan. (H.R. Bukhari)
8. Bersumpah membuat satu barang terjual namun menghilangkan berkah. (H.R. Muslim)
9. Hakim ibn Hizam meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Dalam transaksi jual-beli selalu ada hak untuk memilih selama keduanya (penjual dan pembeli) belum berpisah atau hingga keduanya berpisah. Apabila keduanya jujur dan menjelaskan semuanya, keberkahan akan bersama jual-beli mereka. Namun bila kedua-duanya menutup-nutupi dan berdusta, niscaya keberkahan itu tercabut dari keduanya.”
10. Salah satu cara lama yang telah dipraktekan sejak dahulu adalah menipu dalam berdagang adalah menjual barang dengan berat atau timbangan yang lebih rendah dibandingkan standar.
Dan sempurnakanlah timbangan apabila engkau menimbang, dan timbanglah dengan neraca yang benar … (Q.S al-Isra, 17:35)
Sempurnakanlah takaran serta timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangan dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah (Tuhan) memperbaikinya. (Q.S. al-A’raaf, 7:85)
Dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. (Q.S. Huud, 11:85)
Dan Allah telah meninggikan langit dan ia meletakan neraca (keadilan). Supaya kamu jangan melampaui batas atas neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi timbangan itu. (Q.S Ar-Rahman, 55:7-9)
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (yaitu)orang-orang yang apabila menerima timbangan dari orang lain mereka minta dipenuhi dan apa bila mereka menakar, atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu menyangka bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada seuatu hari yang besar, hari (ketika) manusia berdiri mengahadap Tuhan Semesta alam? (Q.S Al- Muthaffifiin, 83:1-6)
11. Orang yang menimbun barang untuk menaikan harga bagi muslim adalah orang zalim dan ia bebas dari tanggung jawab Allah. (Mustadra Hakim, Jilid 2)
12. Dari Abdullah bin Umar r.a., katanya: “Seorang laki-laki bercerita kepada Rasulullah saw. bahwa dia ditipu orang dalam hal jual beli. Maka sabda beliau, “Apabila engkau berjual beli, maka katakanlah: Tidak boleh ada tipuan.”
13. Orang yang merusak pasar muslim untuk menaikan harga, maka kewajiban bagi Allah untuk menjerumuskannya kedalam api yang menyala pada hari perhitungan. (Musnad, Abu Daud)
14. Abu Sa’id al-Khudzri ra. Meriwayatkan, “Suatu ketika, Bilal menemui Rasulullah saw. dengan membawa kurma kualitas bagus. Nabi saw. bertanya kepadanya, “Darimana kamu dapatkan ini?’ Bilal menjawab, ‘Aku mempunyai kurma kualitas jelek. Lalu aku beli satu sha’ kurma ini dengan dua sha’ kurmaku.’ Ia melakukan hal itu untuk memberikan kurma tersebut kepada Nabi saw. Ketika itu, Nabi saw. bersabda, “Ah.. ah, ini jelas-jelas riba. Ini jelas-jelas riba. Jangan engkau lakukan hal itu. Akan tetapi, bila engkau mau, engkau bisa membelinya. Oleh karena itu juallah kurmamu itu dengan jual-beli yang berbeda, kemudian, barulah engkau membeli kurma yang bagus.’”
15. Abdullah ibn Abbas ra. meriwayatkan, “Rasulullah saw. melarang perilaku mencegat pedagang dari pelosok dan menjual barang bagi orang asing.” Ia mengatakan, “Lalu aku bertanya kepada Ibnu Abbas tentang seseorang yang menjual barang bagi orang asing.” Ia menjawab, “Tidak boleh menjadi orang yang memonopoli penjualan.”
16. Abdullah ibn Umar ra. meriwayatkan, “Rasulullah saw. melarang Al-muzabanah(menjual sesuatu dengan sejenisnya tanpa diketahui takarannya, timbangannya, dan jumlahnya); seseorang menjual buah dari kebunnya, apabila berupa kurma yang belum kering menjualnya dengan satu sukat kurma kering, menjual buah anggur dengan satu sukat kismis, menjual gandum dengan satu gandum yang sudah bersih. Nabi saw. melarang semua itu.”
17. Dari Jabir bin Abdullah r.a., katanya: “ Rasulullah shallalahu alaihi wassalammelarang menjual buah-buahan sebelum masak. Lalu ditanyakan orang kepada beliau, “Bagaimanakah buah yang masak?” Jawab Rasulullah, “Kemerah-merahan, kekuning-kuningan dan dapat dimakan seketika.”
Demikian beberapa penjelasan ini disampaikan kepada semua muslim yang telah sepakat dan sadar untuk kembali menggunakan dinar dan dirham dan melakukan perdagangan bebas riba (dilarang segala transaksi riba). Semoga kita dapat melaksanakannya mulai hari ini.
Sumber: Abbas Firman (IMN/Dinarfirst)

0 komentar: