Pasar Dan Sultan Memerlukan Muhtasib Dan Ketentuan Seputar Hisbah

Rabu, 08 Mei 2013


Setelah kita memahami fungsi dari dinar dan dirham sebagai alat tukar dan yang harus ditata kembali adalah pasar (lihat Melihat Kembali Pengertian Dan Fungsi Pasar Dalam Islam) maka bagi muslim atau pun komunitas yang ingin menyelenggarakan pasar tersebut perlu menghadirkan juga fungsi muhtasib (petugas hisbah). Tentu ini adalah fungsi yang seharusnya di jalankan oleh seorang Sultan dalam wilayahnya. Kesultanan Yogyakarta sebagai wilayah yang berdaulat memilik pasar-pasar  yang semua  dapat dijalankan dan di tata kembali sebagaimana mestinya, pasar terbuka yang dilarangnya transaksi riba menjadi tulang punggung perniagaan dan perdagangan yang mandiri dan berkelanjutan bagi umat. Sultan perlu melindungi semua sentra produksi pertanian, perkebunan, peternakan dan sumber daya alam agar  dapat menjamin kesejahteraan masyarakat Yogyakarta.
Dan salah satu fungsi yang hilang dari pasar adalah Hisbah, yang merupakan salah satu pilar agama, dulu para Imam generasi pertama terjun langsung menjalankannya, karena manfaatnya amat banyak dan pahalanya amat menggiurkan. Namun hari ini, karena pasar  yang sebagaimana mestinya telah hilang, maka akhirnya hisbah kehilangan makna, dan kepentingannya dipandang sebelah mata oleh manusia. Maka fungsi hisbah perlu digali dan didudukan kembali dalam pasar pasar kita.
Hisbah ialah menyuruh kepada kebaikan jika terbukti kebaikan ditinggalkan (tidak diamalkan), dan melarang dari kemungkaran jika terbukti kemungkaran dikerjakan. Allah Ta’ala befirman,
“Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang ber¬untung. “ (Ali Imran: 104).
Inilah, kendati hisbah berhak dilakukan setiap orang Muslim, namun ada sembilan perbedaan antara pelaku hisbah secara sukarela dengan muhtasib (petugas hisbah). Kesembilan perbedaan tersebut adalah sebagaimana berikut:
  1. Kewajiban hisbah bagi muhtasib (petugas hisbah) adalah fardhu ain, sedang kewajiban hisbah bagi orang selain muhtasib ialah fardhu kifayah.
  2. Hisbah adalah tugas muhtasib (petugas hisbah). Oleh karena itu, ia tidak boleh sibuk dengan urusan lain selain hisbah. Sedang pelaksanaan hisbah oleh pelaku hisbah secara sukarela adalah bukan bagian dari tugasnya. Oleh karena itu, ia diperbolehkan sibuk dengan urusan lain selain hisbah.
  3. Sesungguhnya muhtasib (petugas hisbah) diangkat untuk dimintai pertolongan terhadap hal-hal yang wajib dilarang. Sedang pelaku hisbah secara sukarela tidak diangkat untuk dimintai pertolongan terhadap hal-hal yang wajib dilarang.
  4. Muhtasib (petugas hisbah) wajib membantu orang yang meminta pertolongan kepadanya dalam menghadapi orang lain. Sedang pelaku hisbah secara sukarela tidak wajib membantu orang yang meminta pertolongan kepadanya untuk menghadapi orang lain.
  5. Sesungguhnya muhtasib (petugas hisbah) harus mencari kemungkaran-kemungkaran yang terlihat untuk ia larang, dan memeriksa kebaikan yang ditinggalkan (tidak diamalkan) untuk ia perintahkan. Sedang pelaku hisbah secara sukarela, ia tidak diharuskan mencari kemungkaran atau memeriksa kebaikan yang ditinggalkan (tidak diamalkan).
  6. Sesungguhnya muhtasib (petugas hisbah) berhak mengangkat staff untuk melarang kemungkaran, karena ia ditugaskan untuk melarang kemungkaran, agar dengan pengangkatan staff, ia semakin lebih perkasa dan lebih kuat. Sedang pelaku hisbah secara sukarela tidak berhak mengangkat staff.
  7. Sesungguhnya muhtasib (petugas hisbah) berhak menjatuhkan ta’zir (sanksi disiplin) terhadap kemungkaran-kemungkaran yang terlihat dan tidak boleh melebihi hudud (hukuman syar’i). Sedang pelaku hisbah secara sukarela tidak diperbolehkan menjatuhkan ta’zir (sanksi disiplin) kepada pelaku kemungkaran.
  8. Muhtasib (petugas hisbah) berhak mendapat gaji dari Baitul Mal (kas Sultan/ Khalifah) karena tugas hisbah yang dijalankannya. Sedang pelaku hisbah secara sukarela tidak boleh meminta gaji atas pelarangan kemungkaran yang ia lakukan.
  9. Muhtasib (petugas hisbah) berhak berijtihad dengan pendapatnya dalam masalah-masalah yang terkait dengan tradisi dan bukan hal-hal yang terkait dengan syar’i seperti tentang penempatan kursi di pasar-pasar, dan lain sebagainya. Ia berhak mengesahkan dan menolak itu semua berdasarkan ijtihadnya. Hal tersebut tidak berhak dilakukan pelaku hisbah dengan sukarela.
  10. Jika permasalahannya demikian, maka di antara syarat-syarat yang harus dimiliki muhtasib (petugas hisbah) ialah ia harus orang merdeka, adil, mampu berpendapat, tajam dalam berpikir, kuat agamanya, dan mempunyai pengetahuan tentang kemungkaran-kemungka¬an yang terlihat.
Para fuqaha’ di antara sahabat-sahabat Imam Syafi’i berbeda pendapat tentang boleh tidaknya muhtasib (petugas hisbah) membawa manusia dalam hal-hal yang masih diperdebatkan para fuqaha kepada pendapatnya dan ijtihadnya pribadi. Ada dua pendapat dalam permasalahan ini;
  1. Yaitu pendapat Abu Sa’id Al-Ishthakhari, “Muhtasib (petugas hisbah) berhak membawa manusia kepada pendapat pribadinya dan ijtihadnya.” Menurut pendapat ini, muhtasib (petugas hisbah) wajib berasal dari orang yang berilmu yang mampu berijtihad dalam masalah-masalah agama, agar ia bisa berijtihad dengan pendapatnya dalam masalah-masalah yang masih diperdebatkan.
  2. Muhtasib (petugas hisbah) tidak boleh membawa manusia kepada pendapat pribadinya dan ijtihadnya, serta tidak boleh mengajak mereka kepada madzhabnya, agar ijtihad itu merata dimiliki semua orang dalam hal-hal yang masih diperdebatkan para fuqaha’. Jika demikian, maka menurut pendapat ini, muhtasib (petugas hisbah) boleh berasal dari orang yang tidak mempunyai kemampuan berijtihad. Ia cukup mengetahui kemungkaran-kemungkaran yang telah disepakati para fuqaha’. Muhtasib (Petugas Hisbah) Adalah Pihak Pertengahan Antara Hakim dengan Wali Pidana.
Ketahuilah, bahwa muhtasib (petugas hisbah) adalah pihak pertengahan antara hakim dengan wali pidana. Hubungan antara muhtasib (petugas hisbah) dengan hakim ialah adanya kesamaan di antara keduanya dalam dua hal, keterbatasan dirinya dari hakim dalam dua hal, dan kelebihannya dari hakim dalam dua hal.
Adapun dua kesamaan antara muhtasib (petugas hisbah) dengan hakim adalah sebagai berikut, kedua-duanya diperbolehkan dimintai pertolongan, mendengar dakwaan orang yang minta tolong kepada keduanya atas orang lain dalam hak-hak yang terkait dengan manusia.
Ini tidak berlaku umum pada semua dakwaan, namun hanya berlaku pada tiga dakwaan
  1. Dakwaan yang terkait dengan kecurangan dan pengurangan dalam takaran atau timbangan.
  2. Dakwaan yang terkait dengan penipuan dalam komoditi dan harga.
  3. Dakwaan yang terkait dengan penundaan pembayaran hutang padahal pihak yang berhutang mampu membayarnya.
Karena luasnya fungsi dan tugas muhtasib dalam melarang manusia kepada kemungkaran dan menyuruh manusia kepada kebaikan dalam hak-hak bersama antara Allah Ta’ala dan hak-hak manusia, saya khususkan menuliskan kembali fungsi dan tugas muhtasib dalam melarang kemungkaran yang terkait dengan muamalah-muamalah:
Adapun kemungkaran-kemungkaran yang terjadi pada muamalah-muamalah seperti misalnya zina dan jual beli yang tidak sah, serta sesuatu yang dilarang syariat, namun dua pihak sepakat mengerjakannya, maka jika sesuatu tersebut merupakan sesuatu yang keharamannya telah disepakati para ulama, muhtasib (petugas hisbah) diperbolehkan melarangnya dan ta’zir (sanksi disiplin) kepadanya sangat ditentukan oleh kondisi dan keras tidaknya keharaman hal ter¬sebut.
Adapun sesuatu yang keharaman dan kehalalannya masih diperdebatkan para fuqaha”,muhtasib (petugas hisbah) tidak diperbolehkan melarangnya, kecuali sesuatu yang perbedaan pendapat di dalamnya sangat rendah, dan hal tersebut merupakan sarana kepada sesuatu yang keharamannya telah disepakati para fuqaha’ misalnya riba kontan. Sesungguhnya perbedaan pendapat para fuqaha’ dalam riba kontan ini rendah dan riba kontan adalah sarana kepada riba nasi’ah yang keharamannya telah disepakati para fuqaha’. Apakah muhtasib (petugas hisbah) diperbolehkan menangani masalah seperti riba kontan atau tidak boleh? Ada dua pendapat dalam masalah ini seperti telah kami sebutkan sebelumnya.
Terhadap muamalah kendati sesungguhnya tidak termasuk dalam katagori muamalah yaitu akad pernikahan yang haram, maka muhtasib (petugas hisbah) melarangnya jika keharamannya telah disepakati para fuqaha’ dan tidak melarangnya jika keharamannya masih diperdebatkan para fuqaha’ kecuali terhadap perbuatan yang perbedaan pendapat di dalamnya tidak terlalu tajam, dan perbuatan tersebut merupakan sarana kepada hal haram yang telah disepakati para fuqaha’ dan tidak tertutup kemungkinan perbuatan tersebut menjadi pengantar kepada pembolehan perzinahan, maka ada dua pendapat tentang boleh tidaknya muhtasib (petugas hisbah) melarangnya. Sebagai pengganti pelarangannya, hendaklah muhtasib (petugas hisbah) menganjurkan orang tersebut melakukan akad-akad yang telah disepakati para fuqaha’.
Di antara hal-hal yang terkait dengan muamalah ialah penipuan komoditas, dan penipuan harga, dalam hal ini muhtasib (petugas hisbah) diperbolehkan melarangnya dan menjatuhkan ta’zir (sanksi disiplin) kepada pelakunya dengan memperhatikan kondisinya, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda,
“Bukan termasuk golongan kita, orang yang menipu.” (Diriwayatkan Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ad-Darimi).
Jika penipuan dilakukan terhadap pembeli, dan pembeli tidak mengetahuinya, maka penipuan seperti itu tingkat keharamannya sangat keras, dan dosanya sangat besar. Jadi praktek penipuan seperti itu harus dilarang keras, dan harus dijatuhkan ta’zir (sanksi disiplin) yang sangat berat.
Jika penipuan diketahui pembeli, maka dosanya relatif lebih ringan dan pelarangannya lebih ringan. Dalam kondisi seperti itu, kondisi pembeli harus dikaji. Jika ia membeli barang tersebut untuk dijual lagi kepada orang lain, maka pelarangan ditujukan kepada penjual atas penipuannya, dan pembeli harus membeli barang tersebut, sebab bisa jadi ia menjual barang tersebut kepada orang yang tidak mengetahui penipuan yang ada di dalamnya. Jika pembelinya membeli barang tersebut untuk dipakai sendiri, maka pembeli tidak masuk dalam daftar orang yang harus dilarang, dan larangan hanya ditujukan kepada penjual. Ketentuan ini juga berlaku pada penipuan harga.
Muhtasib (petugas hisbah) juga berhak melarang tindakan tidak memeras susu hewan untuk beberapa hari agar susu hewan tersebut kelihatan banyak ketika hendak dijual, karena tindakan tersebut juga termasuk penipuan.
Di antara hal lain yang menjadi konsentrasi pelarangan muhtasib (petugas hisbah) ialah larangan mengurangi dan curang dalam takaran dan timbangan, karena Allah Ta’ala melarangnya. Ia harus menjatuhkan ta’zir (sanksi disiplin) yang berat kepada pelakunya.
Jika muhtasib (petugas hisbah) meragukan kebenaran timbangan dan takaran di pasar, ia diperbolehkan mengujinya.
Jika hasil pengujiannya sesuai dengan takaran yang berlaku di antara mereka dan mereka tidak bermuamalah kecuali dengan cara seperti itu, maka pengujiannya merupakan tindakan preventif.
Jika mereka bermuamalah dengan cara seperti itu bersama orang-orang lain yang takarannya tidak sama dengan takaran mereka, maka larangan harus ditujukan kepada mereka jika di dalamnya terdapat kecurangan dalam dua hal,
  1. Karena cara tersebut menyimpang dari takaran yang berlaku. Pelarangan praktek seperti ini termasuk hak Sultan (Khalifah).
  2. Karena adanya kecurangan dan pengurangan hak. Pelarangan praktek seperti itu, termasuk hak Syariat (khalifah).
Jika muamalah mereka yang tidak sesuai dengan tradisi tersebut bersih dari pengurangan dan kecurangan, maka hak melarang mereka melakukannya adalah hak Sultan (Khalifah), karena praktek tersebut bertentangan dengan takaran yang semestinya.
Jika ada salah satu kelompok masyarakat mengadakan pemalsuan terhadap takaran, misalnya penipuan terhadap nilai dirham dan dinar; jika pemalsuan mengandung unsur penipuan, maka yang berhak melarang mereka melakukannya dan menjatuhkan ta’zir (sanksi disiplin) kepada mereka adalah dua pihak,
1. Sultan (Khalifah) pada pemalsuan yang mereka lakukan.
2. Syariat pada penipuan yang mereka lakukan. Ini jelas larangan yang sangat keras.
Jika pemalsuan tidak mengandung unsur penipuan, sultan (khalifah) lebih berhak melarang mereka melakukannya.
Jika salah satu daerah sangat luas, hingga penduduknya membutuhkan petugas penakar, petugas penimbang, dan petugas pembayaran, muhtasib (petugas hisbah) memberi kebebasan kepada mereka untuk melakukannya, namun ia berhak melarang mereka mengangkat petugas untuk tujuan ini kecuali orang-orang jujur yang ia ridhai, dan gaji para petugas tersebut diambilkan dari Baitul Mal (Sultan/Khalifah), jika Baitul Mal (Sultan/Khalifah) memiliki banyak uang.
Jika Baitul Mal (Sultan/Khalifah) tidak mempunyai banyak uang, muhtasib (petugas hisbah) menentukan besarnya gajinya agar mereka tidak menambahnya atau menguranginya. Sebab jika gaji mereka tidak ditentukan, tidak tertutup kemungkinan para petugas tersebut melakukan main mata dan kecurangan pada takaran dan timbangan. Para gubernur berhak memilih mereka, menentukan rangking mereka, dan mencatat nama mereka di dokumen negara, agar nama-nama mereka tidak bercampur dengan nama-nama lain yang tidak diangkat menjadi mediator dengan ma¬nusia.
Jika salah seorang dari petugas penakar dan penimbang melakukan ketidakadilan atau menambah jumlah takaran dan timbangan, ia dikenakan ta’zir (sanksi disiplin), dipecat dari jabatannya, dan dilarang bertindak menjadi mediator dengan manusia.
Ketentuan ini juga berlaku pada pemilihan makelar. Muhtasib (petugas hisbah) mengesahkan orang-orang jujur dan tidak boleh mengesahkan orang-orang yang tidak jujur. Ini termasuk ruang lingkup kekuasaan muhtasib (petugas hisbah), jika gubernur tidak menanganinya.
Adapun pemilihan petugas pembagi tanah dan penanam, hakim lebih berhak memilih mereka daripada muhtasib (petugas hisbah), karena mereka bertugas menjaga harta anak-anak yatim dan harta orang-orang yang bepergian.Adapun pemilihan penjaga keamanan di kampung-kampung dan di pasar-pasar, maka pemilihan mereka menjadi hak aparat keamanan.
Jika pengurangan timbangan menyebabkan perbedaan penda¬pat antara pembeli dan penjual, muhtasib (petugas hisbah) berhak menanganinya jika tidak ada permusuhan di antara kedua belah pihak. Jika kasus tersebut menimbulkan permusuhan di antara kedua belah pihak, maka hakim lebih berhak menanganinya daripada muhtasib (petugas hisbah), karena hakim lebih berhak memutuskan daripada muhtasib (petugas hisbah), sedang penanganan ta’zir (sanksi disiplin) menjadi hak muhtasib (petugas hisbah). Jika muhtasib (petugas hisbah) diberi mandat oleh hakim, ia diperbolehkan memutuskan kasus tersebut.
Di antara yang dilarang muhtasib (petugas hisbah) pada manusia secara umum dan tidak melarangnya pada sebagian orang ialah jual beli dengan takaran dan timbangan yang tidak dikenal suatu daerah, kendati takaran dan timbangan tersebut dikenal di daerah lain. Jika pembeli dan penjual ridha melakukan transaksi dengan takaran dan timbangan seperti itu, muhtasib (petugas hisbah) tidak perlu melarangnya, namun muhtasib (petugas hisbah) harus melarang praktek seperti itu pada semua manusia, karena tidak tertutup kemungkinan mereka menggunakan takaran dan timbangan tersebut dalam mua¬malah mereka dengan orang lain yang tidak mengenal takaran dan timbangan seperti itu, kemudian membuat mereka tertipu karena ta¬karan dan timbangan tersebut.
Demikian sebagian dari permulaan pembahasan mengenai apa itu muhtasib, persyaratan, tugas dan fungsi muhtasib, yang sudah dijelaskan dengan panjang lebar,  dan saya cukupkan disini dulu. Semoga kita semua diberikan kepahaman dalam membacanya dan kemudian mengamalkannya. Bagi saudara Muslim ataupun jama’ah Muslim dimanapun berada yang ingin mengadakan pasar yang sesuai dengan aturan Islam sebaiknya mempelajari hal ini dan juga perlunya dilibatkan peran Ulama yang mengerti hukum-hukum hisbah untuk terlibat dalam urusan penting ini di dalam wilayah anda. Ulama yang kami maksud dalam arti sebenarnya, arif dan mempunyai ilmu dan hikmah.
Saya memohon petunjuk kepada Allah Ta’ala atas apa yang telah kita jalankan, dan pertolongan terhadap apa yang kita inginkan dengan karunia-Nya dan kehendak-Nya. Cukuplah Allah bagiku, dan Dia adalah sebaik-baiknya tempat bersandar. Amin. (Abbas/IMN)

Di Yogyakarta, Beli Minuman Para Raja Dengan Dirham


Kefir tradisional dari susu kambing dan sapi ini telah di produksi di Yogyakarta. Kefir berasal dari pegunungan Kaukasus Utara, Rusia dan telah dibuat masyarakat Rusia lebih dari 1400 tahun. Kefir adalah minuman rahasia dan hanya dikonsumsi oleh kaisar dan raja-raja dari Eropa, Asia Barat dan Timur Tengah.
Kefir berasal dari bahasa Turki yaitu ke’if yang artinya enak atau merasa enak setelah meminumnya, nama dagang kefir sering juga disebut Kephir, Kefyr, Kefer, Knapon, Kepi dan Kippe. Produksi kefir dalam skala besar telah dilakukan di Negara jerman, Austria, Brazil, Perancis, Luxemburg, Norwegia, Swiss, Ceko, Israel, Amerika, Taiwan, Jepang dan Negara Timur Tengah.
Kefir yang asli adalah berasal dari susu kambing, tetapi dapat juga dibuat dari susu sapi dan susu kedelai. Sejak tahun 1908, kefir telah digunakan sebagai terapi pada sanatorium di Eropa untuk pengobatan paru-paru. Dari penelitian para ahli, kefir mempunyai banyak kegunaan antara lain: mencegah segala macam alergi, mencegah petumbuhan kanker dan tumor, menyembuhkan TBC, menyembuhkan radang usus, asam urat, bronkitis, reumatik, oestoporosis, diabetaem, migrain, insomnia dan stress.
Kefir tradisional ini telah dapat dibeli di Bumi Langit, Yogyakarta dengan dirham standar baru dari IMN. Harga Kefir dari susu kambing untuk 500 ml adalah 1 Dirham 3.11 gram. Mari kita mengembalikan dinar dan dirham dalam muamalah kita secara luas. Mari jalin SAUDARA hubungi +6287719971991 tau email saudara@dinarfirst.org

Melihat Kembali Sistem Keuangan Emas Di Nusantara


Tulisan ini mengajak kita  untuk mengingatkan dan melihat kembali bahwa alat tukar yang nyata yaitu emas dan perak telah menjadi tradisi dalam pedagangan di Nusantara dimana uang emas dan perak diukurkan langsung kepada komoditas (barang nyata). Pengetahuan tentang penggunaan koin bimetal ini hilang dikarenakan diberlakukannya uang kertas yang didasarkan pada deretan angka yang tiada bernilai.
Islamic Mint Nusantara (IMN) menggali kembali sistem keuangan berbasis bimetal di Nusantara dan ini bukanlah suatu yang baru sama sekali. Kalau kita melihat kembali ke belakang diketahui penggunaan emas dan perak telah berlangsung sebelumnya di tanah Jawa pada masa dahulu. Dalam penelitian sejarah Nusantara dapat dilihat catatan penggunaan jenis mata uang emas dan perak merupakan bagian dari tradisi kita di Nusantara (Jawa).
Berbagai jenis mata uang yang dikenal saat itu dengan sebutan: Kati (Ka), Tahil (Ta), Suwarna atau Emas (Su), Dharana atau Perak (Dha), Masa (Ma), Atak, Kupang (Ku), Saga (Sa) dan Picis.
Diketahui Kati adalah satuan berat yang dikenal di Indonesia dan Malaysia, termasuk untuk menghitung dalam sistem keuangan dan perniagaan. Jadi saat itu telah ada sistem keuangan berbasis emas dan perak. Kati merupakan satuan hitung dasar, dikertahui bahwa 1 Kati = 750 gram. 3000 Kati = 30 Pikul. Tahil (Ta) untuk menghitung uang dalam sistem moneter.
Catatan tersebut bisa dilihat disini:
1 Tahil = 38 gram = 1/20 Kati (Emas atau Perak).
1 Bantal = 20 Kati
1 Masa = 2.4 gram (1/16 Tahil atau Suwarna atau Dharana)
1 Atak = 2.4 gram = ½ Masa
1 Kupang (Ku) = 0.6 gram = ¼ Masa
1 Saga = 0.16 gram = 1/6 Ku
100 Picis = 1 Kupang disebut Sakupang
200 Picis = 1 Atak disebut Satak
400 Picis = 1 Masa disebut Samas
800 Picis = 2 Masa disebut Domas
1000 Picis = 1 Tali = 1 Laksa disebut Salaksa
100.000 Picis = 1 Keti disebut Saketi
Demikianlah sebagian penjelasan tentang penggunaan mata uang emas dalam keuangan dan niaga di Nusantara. Paling tidak ini bisa menjadi jalan untuk mengerti bahwa emas dan perak mempunyai sejarah yang panjang dalam perdagangan kita dan hari ini sangat mungkin kita kembali kepada penggunaan dinar dan dirham yang telah dicetak oleh Islamic Mint Nusantara (IMN) sejak tahun 2000. (Abbas Firman, IMN)

Prinsip Keadilan, Kejujuran Dan Adab Jual Beli Dalam Muamalah


Sejak dinar dan dirham telah dicetak dan diperkenalkan pertamakali di Indonesia oleh Islamic Mint Nusantara (IMN) pada tahun 2000 hingga hari ini, maka dinar dan dirham telah mulai digunakan secara luas oleh diberbagai komunitas muslim dan umum untuk berbagai keperluan antara lain untuk tabungan, pembayaran zakat ataupun sebagai alat tukar dalam muamalah.
Penggunaan dinar dan dirham dalam perdagangan atau pasar yang terbuka, adil dan jujur tentu harus didukung oleh seluruh muslim, dan ini adalah sebagai salah satu aspek untuk meninggalkan riba dan segala transaksi riba. Penggunaan dinar dan dirham yang tidak mengikuti aturan Islam malah akan menimbulkan masalah dan penyimpangan terselebung, maka setelah mengerti apa itu dinar dan dirham selanjutnya penting bagi kita semua memahami aspek jual beli, adab dalam perdagangan dan pasar ataupun bermuamalah dengan dinar dan dirham.
Di bawah ini kami sampaikan beberapa petunjuk umum dalam adab jual-beli atau tata cara dalam berdagang atau bermuamalah yang diamalkan pada masa Rasulullah shallalahu alaihi wassalam, antara lain:
1. Tidak boleh ada pemaksaan transaksi, jadi semua berdasarkan kebebasan untuk memilih, termasuk memilih alat tukar. Haram hukumnya memaksakan hanya satu alat tukar atau memaksakan hanya dinar dan dirham tertentu saja. Imam Malik menyatakan yang disebut alat tukar adalah semua komoditi (yang memenuhi syarat sebagai uang) dan diterima secara umum.
2. Rasulullah shallalahu alaihi wassalam menyebutkan alat tukar adalah emas, perak, kurma, gandum, jewawut dan garam, kalau tidak ada semuanya beras atau komoditas sejenis diperbolehkan.
3. Barang siapa yang membuat kontrak, maka hendaknya kontrak dibuat dalam ukuran yang ditentukan dan harga yang ditentukan dan harga yang ditentukan serta jadwal masa (pemenuhan) yang ditentukan pula. (H.R. Muslim: Kitab al-bay’ah)
Apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakan (apa yang ditulis itu), dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari hutangnya …. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki ….(Q.S. al-baqarah, 2:282)
4. Tidak halal bagi seorang muslim menjual satu komoditas yangg memiliki cacat, kecuali cacat tersebut diperlihatkan kepada pembeli. (H.R. Bukhari)
5. Dari Abdullah bin Umar r.a., katanya “Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kamu menjual menyaingi harga jual orang lain, dan janganlah kamu menyongsong membeli barang dagangan sebelum di bawa ke pasar.”
6. Dari Abu Hurairah r.a., katanya Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kamu menyongsong rombongan orang- orang berkendaraan (kafilah); janganlah kamu menjual dengan harga menyaingi harga jual orang lain; janganlah kamu membohongkan harga barang; janganlah orang kota menjualkan kepunyaan orang desa; dan jangan menahan air susu kambing, dan barangsiapa membelinya, ia boleh memilih antara dua sesudah diperahnya, jika ia suka boleh diteruskannya, dan jika tidak, boleh dikembalikannya dan ditambah dengan segantang kurma.”
7. Kecurangan apa yang lebih besar dibandingkan ketika engkau berbicara dengan saudaramu, ia mungkin berpikir bahwa engkau mengatakan kebenaran sedang engkau menipunya dengan mengatakan kebohongan. (H.R. Bukhari)
8. Bersumpah membuat satu barang terjual namun menghilangkan berkah. (H.R. Muslim)
9. Hakim ibn Hizam meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Dalam transaksi jual-beli selalu ada hak untuk memilih selama keduanya (penjual dan pembeli) belum berpisah atau hingga keduanya berpisah. Apabila keduanya jujur dan menjelaskan semuanya, keberkahan akan bersama jual-beli mereka. Namun bila kedua-duanya menutup-nutupi dan berdusta, niscaya keberkahan itu tercabut dari keduanya.”
10. Salah satu cara lama yang telah dipraktekan sejak dahulu adalah menipu dalam berdagang adalah menjual barang dengan berat atau timbangan yang lebih rendah dibandingkan standar.
Dan sempurnakanlah timbangan apabila engkau menimbang, dan timbanglah dengan neraca yang benar … (Q.S al-Isra, 17:35)
Sempurnakanlah takaran serta timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangan dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah (Tuhan) memperbaikinya. (Q.S. al-A’raaf, 7:85)
Dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. (Q.S. Huud, 11:85)
Dan Allah telah meninggikan langit dan ia meletakan neraca (keadilan). Supaya kamu jangan melampaui batas atas neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi timbangan itu. (Q.S Ar-Rahman, 55:7-9)
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (yaitu)orang-orang yang apabila menerima timbangan dari orang lain mereka minta dipenuhi dan apa bila mereka menakar, atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu menyangka bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada seuatu hari yang besar, hari (ketika) manusia berdiri mengahadap Tuhan Semesta alam? (Q.S Al- Muthaffifiin, 83:1-6)
11. Orang yang menimbun barang untuk menaikan harga bagi muslim adalah orang zalim dan ia bebas dari tanggung jawab Allah. (Mustadra Hakim, Jilid 2)
12. Dari Abdullah bin Umar r.a., katanya: “Seorang laki-laki bercerita kepada Rasulullah saw. bahwa dia ditipu orang dalam hal jual beli. Maka sabda beliau, “Apabila engkau berjual beli, maka katakanlah: Tidak boleh ada tipuan.”
13. Orang yang merusak pasar muslim untuk menaikan harga, maka kewajiban bagi Allah untuk menjerumuskannya kedalam api yang menyala pada hari perhitungan. (Musnad, Abu Daud)
14. Abu Sa’id al-Khudzri ra. Meriwayatkan, “Suatu ketika, Bilal menemui Rasulullah saw. dengan membawa kurma kualitas bagus. Nabi saw. bertanya kepadanya, “Darimana kamu dapatkan ini?’ Bilal menjawab, ‘Aku mempunyai kurma kualitas jelek. Lalu aku beli satu sha’ kurma ini dengan dua sha’ kurmaku.’ Ia melakukan hal itu untuk memberikan kurma tersebut kepada Nabi saw. Ketika itu, Nabi saw. bersabda, “Ah.. ah, ini jelas-jelas riba. Ini jelas-jelas riba. Jangan engkau lakukan hal itu. Akan tetapi, bila engkau mau, engkau bisa membelinya. Oleh karena itu juallah kurmamu itu dengan jual-beli yang berbeda, kemudian, barulah engkau membeli kurma yang bagus.’”
15. Abdullah ibn Abbas ra. meriwayatkan, “Rasulullah saw. melarang perilaku mencegat pedagang dari pelosok dan menjual barang bagi orang asing.” Ia mengatakan, “Lalu aku bertanya kepada Ibnu Abbas tentang seseorang yang menjual barang bagi orang asing.” Ia menjawab, “Tidak boleh menjadi orang yang memonopoli penjualan.”
16. Abdullah ibn Umar ra. meriwayatkan, “Rasulullah saw. melarang Al-muzabanah(menjual sesuatu dengan sejenisnya tanpa diketahui takarannya, timbangannya, dan jumlahnya); seseorang menjual buah dari kebunnya, apabila berupa kurma yang belum kering menjualnya dengan satu sukat kurma kering, menjual buah anggur dengan satu sukat kismis, menjual gandum dengan satu gandum yang sudah bersih. Nabi saw. melarang semua itu.”
17. Dari Jabir bin Abdullah r.a., katanya: “ Rasulullah shallalahu alaihi wassalammelarang menjual buah-buahan sebelum masak. Lalu ditanyakan orang kepada beliau, “Bagaimanakah buah yang masak?” Jawab Rasulullah, “Kemerah-merahan, kekuning-kuningan dan dapat dimakan seketika.”
Demikian beberapa penjelasan ini disampaikan kepada semua muslim yang telah sepakat dan sadar untuk kembali menggunakan dinar dan dirham dan melakukan perdagangan bebas riba (dilarang segala transaksi riba). Semoga kita dapat melaksanakannya mulai hari ini.
Sumber: Abbas Firman (IMN/Dinarfirst)

Pasar Emas London, Pusat Perdagangan Emas Dunia


Kita sering mendengar pasar london yang disebut sebagai salah satu pusat perdagangan emas dunia. Lalu siapa dan bagaimana asal usul Pasar Emas london tersebut yang menjadikan kita jadi harus mengikuti mereka saat ini dalam patokan harga emas yang terkait dengan dinar dan dirham. Hal ini perlu kita ketahui bersama untuk mulai berpikir untuk tidak tergantung kepada mereka di masa akan datang dalam urusan penentuan harga yang diukurkan dalam uang kertas. Disamping London, saat ini tercatat sejumlah bursa perdagangan emas lain terdapat di New York (COMEX), Zurich, Hongkong (ACCESS), termasuk Indonesia.
Pasar London di mulai oleh lima orang anggota pasar emas di London yang menyepakati harga tetap emas untuk pagi hari pada saat pasar dibuka. Mereka yang memperkirakan supply dan demand emas yang dilakukan hari itu, mereka juga menetapkan sebuah patokan harga yang mereka percayai akan sesuai dengan pembelian dan penjualan yang akan terus terjadi hari itu antara perusahaan-perusahaan pertambangan, para dealer dan para pedagang besar emas batangan, bank-bank sentral, bank-bank komersial yang berbasis internasional, serta perantara perdagangan komersial.
Pasar London merepresentasikan basis perdagangan dan penyelesaian emas dan perak internasional di London. Pelaksanaan pasar ini di bawah naungan London Bullion Market Association (LBMA). Di London, emas dan perak diperdagangkan oleh anggota-anggota London Bullion Market Association (LBMA), diawasi oleh Bank of England. Sebagian besar anggota-anggotanya adalah bank-bank internasional atau bullion dealer dan sejumlah refiner raksasa.
Pasar emas fisik (spot gold) terbesar dunia adalah London dan Zurich, akan tetapi London yang paling menonjol. London tumbuh mendominasi pasar emas pada saat emas menjadi mata uang utama. Pertengahan abad 19 menjadi momen bagi Inggris untuk mendominasi perdagangan dan keuangan dunia, sebagai sumber modal untuk pertambangan emas, dan menjadi standar emas mata uang lokal, British Pound. Sehingga London menjadi pusat perdagangan dan penyelesaian emas dunia.
Di pasar finansial global saat ini, perdagangan emas di London hampir terselenggara sepanjang waktu diseluruh dunia. Harga bid dan ask dikuotasikan secara kontinu di dalam sistem informasi pasar finansial yang dapat diakses seperti Reuters. Selain di London, pusat perdagangan utama lainnya untuk emas seperti yang sudah disebutkan di atas adalah New York, Zurich, Tokyo, Sydney dan Hong Kong, dimana Hong Kong menjadi pusat perdagangan di Asia.
Penetapan harga saat itu (on spot) ataupun penjualan yang akan datang (forward) ditentukan oleh ‘Tim Lima’ yang mewakili para dealer emas serta bank-bank yang paling berpengaruh dan paling besar di dunia. Mereka adalah N.M Rothschild (sebagai kepala tim), Societte General, Hongkong Shanghai Bank – HSBC,  Scotia Mocatta, dan Deutsche Bank. Mereka ini yang menetapkan dua harga setiap hari. Harga pertama disebut A.M (pagi pukul 10.30 waktu London) sedangkan P.M ditetapkan siang hari.Tim Lima ini bertemu di kantor N.M Rothschild, dimana disini semua dealer tersebut dilakukan para dealer emas berdasarkan arahan London Code.
Dari penjelasan singkat di atas paling tidak kita mengetahui dari mana dan siapa yang menentukan harga emas terhadap uang kertas, pertanyaan selanjutnya apakah kita perlu terus mengikuti mereka dalam konteks penentuan harga emas dalam nilai nominal uang kertas untuk dinar dan dirham, ataukah ada cara lain? Ada, Insyaallah.

Fungsi Dinar Dan Dirham Untuk Zakat Mal Sebagaimana Sunnah


Penggunaan uang kertas hari dalam dunia Islam secara nyata telah mempengaruhi jalan yang kita ambil dalam penarikan dan pembagian zakat. Pada kenyataannya kita harus bergantung kepada para ‘ulama yang memiliki kemampuan untuk mengaplikasikan prinsip-prinsip ijtihad yang terkemuka untuk dapat mengadaptasi keadaan yang baru ini. Akan tetapi tindakan-tindakan penyesuaian terhadap keadaan ini tidak boleh merubah ataupun mengganti prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Dien Islam maupun dalam amalan sunnahnya, dimana keduanya menjadi ukuran yang membedakan dari praktek-praktek kafirun.
Jadi, jika zakat ternak dan zakat hasil pertanian dapat dibayarkan langsung dengan menggunakan hasil dari kedua hal tersebut, maka zakat mal hanya dapat dihitung dan dibayarkan dengan menggunakan dinar atau dirham. Seseorang dapat memilih agar kekayaannya dihitung berdasarkan dinar, yaitu senilai dengan 20 mitsqal (dinar) atau setara 88.8 gram emas murni (pendapat tengah dan hati-hati berada dalam rentang nishab zakat 89-93 gram, sedangkan pendapat rasional dari fikih kontemporer mengambil nishab berdasarkan yang terkecil 85 gram), atau dengan memilih agar kekayaannya dihitung berdasarkan dirham, yaitu senilai dengan 200 dirham atau setara dengan 622 gram perak murni.
Dengan perhitungan dalam uang kertas hari ini (lihat nilai tukar dinar www.dinarfirst.org per tanggal 05/05/2013 IDR 2.151.000), maka 20 dinar adalah senilai uang kertas Rp 43.020.000 sedangkan untuk 200 dirham adalah senilai uang kertas Rp 7.435.000 (lihat nilai tukar dirham www.dinarfirst.org per tanggal 05/05/2013 IDR 37.179).
Untuk menjalankan kembali penarikan Zakat mal sebagaimana mestinya perlu dilakukan beberapa hal, yaitu antara lain:
Pertama, yang perlu diperhatikan adalah jumlah zakat yang dibayarkan harus mengikuti nilai nisab yang dipilih (dinar dan dirham), seperti yang telah dijelaskan di atas. Kekayaan, dalam zakat, tidak terbatas hanya kepada uang, termasuk pula barang milik pribadi ataupun barang niaga. Dengan mengetahui ini maka keberadaan dinar dan dirham secara umum menjadi suatu hal yang penting agar kita dapat menggunakannya sebagai standar bagi perhitungan barang atau harta lainnya.
Kedua, dinar dan dirham murni harus dapat dimiliki secara mudah oleh seluruh Muslim guna memungkinkan mereka membayar zakat sebagaimana mestinya yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shallalahu alaihi wassalam dan Sahabat ra.
Telah ada pencetakan mandiri umat untuk dinar dan dirham yang efisien dari Islamic Mint Nusantara, sejak tahun 2000. Bagi organisasi atau pimpinan Muslim yang memerlukan bantuan silahkan email info@dinarfirst.org
Ketiga, proses penarikan, penyimpanan dan pembagian zakat bukan merupakan bentuk dari kewenangan pribadi seperti yang terjadi pada sadaqah. Penarikan dan pembagian zakat merupakan bagian dari hak dan tugas Sultan atau Khalifah atau oleh pimpinan masing-masing jama’ah Muslim di Indonesia.
Perintah Allah ini dapat dijalankan kembali oleh Kesultanan yang mempunyai wilayah berdaulat atau dapat segera dimulai oleh pimpinan jama’ah semacam Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, Hizbut Tahrir dan lain lain yang sudah memiliki pemimpin jamaahnya sendiri. Bagi mereka yang memerlukan bantuan kami, silahkan hubungi IMN-World Islamic Standard yang siap membantu pencetakan atau mendapatkan dinar dan dirham tersebut. info@dinarfirst.org.
Berdasarkan sejarah pemerintahan Islam, secara umum faktor penting dalam penegakkan kembali zakat mal sebagai salah satu pilar Islam dengan menggunakan dinar dan dirham dapat di lihat sebagai berikut:
a. Kepemimpinan (Sultan atau Khalifah)
b. Penghitungan nisab
c. Tersedianya dinar dan dirham
d. Penarikan Zakat
e. Pengumpulan dan Penyimpanan (Baitulmal)
f. Pembagian
Maka oleh karena itu menjadi hal yang sangat penting dalam tahap awal bagi setiap jama’ah Muslim untuk mendorong pemimpin di antara mereka untuk melaksanakan kembali hal tersebut di atas. Jika tidak, maka seseorang perlu diberikan tugas untuk itu atau seseorang perlu mengambil tugas tersebut, dalam mempersiapkan kembalinya Kesultanan atau Kekhalifahan di Timur. Untuk kemudian pemimpin itu harus menunjuk:
  1. Penghitung dan pengumpul zakat;
  2. Jika diperlukan, seseorang yang bertanggung jawab atas keamanan dari hasil zakat yang terkumpul dan belum tersalurkan dalam satu malam;
  3. Petugas pembagi zakat yang ditunjuk oleh pimpinan jamaah
  4. Penyedia dinar dan dirham untuk masyarakat
Para pihak yang berhak menerima zakat tercantum dengan jelas dalam aturan Islam. Maka, menjadi hal yang penting bagi para penyebar zakat untuk mengetahui secara jelas siapa saja yang berhak menerima zakat dan siapa saja yang termasuk dalam penerima zakat ini di daerahnya secara lokal.
Pada proses awal mula ini memang dinar dan dirham belum langsung dapat digunakan oleh penerima zakat maka secara singkat sang pimpinan jama’ah harus dapat menjamin penukaran kembali dinar dan dirham tersebut dari anggota jamaah atau masyarakat yang menerimanya sebagai zakat jika hal ini dapat mempermudah mereka untuk memenuhi kebutuhannya.
Akan tetapi pada perjalanannya, hal ini akan menjadi tidak penting seiring dengan lazimnya masyarakat atau pedagang atau pasar terbuka yang menggunakan dinar dan dirham sebagai alat tukar dalam muamalah secara luas. Insyaallah. (Abbas Firman, IMN-World Islamic Standard)

sumber :

PERILAKU PRODUSEN


Produsen adalah orang yang menghasilkan barang atau jasa untuk dijual atau dipasarkan, sedangkan Produksi adalah usaha untuk menciptakan dan meningkatkan kegunaan suatu barang untuk memenuhi kebutuhan. Dengan pengertian lain Produksi merupakan konsep arus (flow consept), bahwa kegiatan produksi diukur dari jumlah barang-barang atau jasa yang dihasilkan  dalam suatu periode waktu tertentu, sedangkan kualitas barang atau jasa yang dihasilkan tidak berubah.

Terdapat dua macam faktor produksi yaitu faktor produksi asli dan faktor produksi turunan:
1. Faktor produksi asli
Yang termasuk faktor produksi asli antara lain sebagai berikut :
Alam. Contohnya : tanah, air, udara, sinar matahari, tumbuh – tumbuhan, hewan, barang tambang.
Tenaga kerja. Tanpa adanya tenaga kerja, sumber daya alam yang tersedia tidak akan dapat dirubah atau diolah menjadi barang hasil produksi.
2. Faktor produksi turunan
Yang termasuk faktor produksi turunan adalah modal dan keahlian (skill).

Fungsi Produksi

Fungsi produksi merupakan interaksi antara masukan (input) dengan keluaran (output). Misalkan kita memproduksi jas. Dalam fungsi produksi, jas itu bisa diproduksi dengan berbagai macam cara. Kalau salah satu komposisinya diubah begitu saja, maka hasilnya juga akan berubah. Namun, output dapat tetap sama bila perubahan satu komposisi diganti dengan komposisi yang lain. Misalnya penurunan jumlah mesin diganti dengan penambahan tenaga kerja. 

Secara matematis, fungsi produksi dapat ditulis sebagai berikut :
Q = f(L, R, C, T)
Dimana :
Q         = jumlah barang yang dihasilkan (quantity)
F          = symbol persamaan (function)
L          = tenaga kerja (labour)
R         = kekayaan alam (resources)
C         = modal (capital)
T         = teknologi (technology)

Sebuah usaha produksi baru bisa bekerja dengan baik bila dijalankan oleh produsen atau yang sering kita sebut pengusaha. Pengusaha adalah orang yang mencari peluang yang menguntungkan dan mengambil risiko seperlunya untuk merencanakan dan mengelola suatu bisnis.

Pengusaha berbeda dengan pemilik bisnis kecil ataupun manajer. Bila hanya memiliki sebuah usaha dan hanya berusaha mencari keuntungan, maka orang itu barulah sebatas pemilik bisnis.
Bila orang itu hanya mengatur karyawan dan menggunakan sumber daya perusahaan untuk usaha, maka orang itu disebut sebagai manajer. Pengusaha lebih dari keduanya. Pengusaha berusaha mendirikan perusahaan yang menguntungkan, mencari dan mengelola sumber daya untuk memulai suatu bisnis.

Agar berhasil seorang pengusaha harus mampu melakukan 4 hal sebagai berikut :
a. Perencanaan. Perencanaan antara lain terkait dengan penyusunan strategi, rencana bisnis, serta visi perusahaan. Ia harus tau apa yang ingin ia capai dan bagaimana cara mencapai tujuan tersebut.

b. Pengorganisasian. Semua sumber daya yang ada harus bisa ia kelola untuk mencapai tujuan perusahaannya, baik sumber daya, modal, maupun manusia.

c. Pengarahan. Agar rencana bisa terwujud, pengusaha wajib mengarahkan dan membimbing anak buahnya.

d. Pengendalian. Kemampuan ini ada hubungannya dengan bagaimana hasil pelaksanaan kerja tersebut. 

Persaingan globa semakin pesat dengan persaingan yang sangat kuat, maka produsen dan perusahaannya harus mampu memikirkan perkembangan produksinya demi majunya perusahaan dalam persaingan.

Produksi Optimal

Penentuan pola produksi optimal merupakan masalah yang penting dalam suatu perusahaan, karena menjadi dasar bagi perusahaan dalam menentukan dan merencanakan kebutuhan dan tingkat produksi perusahaan. Ada tiga macam pola produksi yaitu: pola produksi konstan, pola produksi bergelombang dan pola produksi moderat. Tujuannya adalah untuk mengetahui hasil ramalan penjualan dan untuk mengetahui pola produksi optimal yang tepat untuk diterapkan pada perusahaan.

Dalam melakukan analisis data yang ada dalam perusahaan yang sesuai dengan pokok permasalahan , maka teknik analisis data yang dilakukan adalah analisis incremental cost yaitu suatu analisis yang mempertimbangkan biaya-biaya tambahan yang muncul dalam proses produksi dari masimg-masing alternative pola produksi yang ada. Biaya-biaya yang dipertimbangkan adalah biaya simpan, biaya lembur, biaya perputaran tenaga kerja dan biaya subkontrak. Sedangkan untuk menentukan pola penjualan yang ada dalam perusahaan dilakukan ramalan penjualan dengan metode exponential smoothing Alpha 0.5.

Least Cost Combination 

Isoquant atau Isoproduct Curve adalah kurva yang menunjukkan hubungan antara berbagai kemungkinan 2 input variabel dengan tingakat output tertentu atau Kurva yang menghubungkan titik kombinasi input untuk menghasilkan tingkat output yang sama.

Marjinal Rate of Technical Substitution (MRTS)

Jumlah input L yang dapat disubstitusikan terhadap input K agar tingkat output yang dihasilkan tidak berubah. Menunjukkan tingkat penggantian marjinal yang semakin kecil sepanjang pergerakan ke bawah kurva isooquant.

Kendala Anggaran Produsen (Kurva Isocost)

Isocost atau Garis Ongkos sama adalah kombinasi faktor-faktor produksi yang dapat diperoleh dengan mengeluarkan sejumlah ongkos tertentu. Untuk menggambar Isocost ini harus diketahui uang tersedia dan harga masing-masing factor produksi/input.
Anggaran tertinggi yang mampu disediakan produsen untuk membeli input yang digunakan dalam proses produksi dihubungkan dengan harga input.
PKK + PLL ≤ C atau
PKK + PLL = C

Kombinasi Input Variabel Biaya Terendah (Least Cost Combination)
Terjadi pada titik singgung antara kurva isoquant dengan kurva isocost.
Kondisi penggunaan input variabel yang dapat meminimumkan biaya:

Sumber Terkait:
http://hertoniraditya.wordpress.com/2012/03/21/perilaku-produsen/
http://bagus.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9993/Slide_BAB_V.ppt
http://azenismail.wordpress.com/2011/04/10/perilaku-produsen/
http://ahmadcirebon.blogspot.com/2012/06/perilaku-produsen_05.html